Wednesday, August 14, 2024

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILUKADA 2024

KPU JEMBRANA GELAR  RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILUKADA 2024








KPU Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kabupaten, Jumat (9/8/2024) di Hotel Jimbarwana, Jembrana. Rapat di tingkat Kabupaten ini digelar setelah di masing-masing PPK telah digelar rapat pleno serupa. Rekapitulasi dan penetapan DPS ini merupakan tindak lanjut dari coklit yang digelar kurang lebih sebulan sebelumnya.

Ketua KPU Jembrana, diwakili Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sa’rani, mengatakan bahwa KPU Jembrana sebelumnya telah melakukan coklit data dari KPU RI (DP4) yang berjumlah 246.088 pemilih. Dari hasil coklit, ditemukan banyak perubahan, terutama terkait data pemilih yang telah meninggal dunia, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pindah tempat tinggal.

“Data tersebut sudah direkap dalam sistem Sidalih. Adanya perubahan data pemilih ini juga dikarenakan adanya data ganda, seperti ada beberapa pemilih terdata di TPS lokasi khusus (loksus) di kabupaten lain," kata Sa’rani.

Pihaknya mengungkapkan data DP4 yang awalnya berjumlah 246.088 pemilih, setelah dihitung ulang di setiap kecamatan berubah menjadi 245.291. Kemudian setelah rapat pleno di Kabupaten juga kembali ada tambahan 5 pemilih di Kecamatan Melaya. Sehingga total pemilih yang ditetapkan DPS menjadi 245.296.


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana, I Made Widiastra mengatakan dari hasil pengawasan ada perubahan data pemilih, dari masing-masing desa dan kelurahan, terjadi perubahan di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan. Selama proses pencocokan dan penelitian (coklit), Bawaslu telah membantu KPU Jembrana secara maksimal. Meskipun coklit telah diklaim 100 persen selesai, masih ada temuan-temuan yang memerlukan tindak lanjut dari KPU Jembrana.

Bawaslu berharap data pemilih di Jembrana memenuhi prinsip penyusunan DPS yang komprehensif dan akurat. Rapat pleno ini turut dihadiri sejumlah instansi terkait seperti Polres Jembrana, Kodim 1617/Jembrana, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kejaksaan Negeri Jembrana, Pengadilan Negeri Negara dan Kesbangpol Jembrana.

Tuesday, August 13, 2024

Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kab. Jembrana Masa Jabatan 2024-2029



Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kab. Jembrana Masa Jabatan 2024-2029




   

Selasa, 13 Agustus 2024 pukul 10.00 s.d. 12.00 Wita, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kab. Jembrana telah dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kab. Jembrana Masa Jabatan 2024-2029, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain :

1 Bupati Jembrana diwakili Wakil Bupati Jembrana (I Gede Ngurah Patriana Krisna, S.T., M.T.),

2 Kapolres Jembrana (AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K, M.S.I,),

3 Dandim 1617/Jembrana diwakili Kasdim (Mayor Inf I Gade Putu Wira Mahardika),

4 Kajari Jembrana bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Ni Wayan Mearthi, S.H., M.H.),

5 Ketua Pengadilan Negara ( Ni Gusti Made Utami,S.H.,M.H.),

6 Danyonif 741/GN diwakili Pjs Pasi Pers (Letda Inf Sarip, S.A.P.),

7 Anggota DPRD Masa Jabatan Tahun 2019-2024,

8 Anggota DPRD Masa Jabatan Tahun 2024-2029 beserta istri/suami,

9 Dirut Rumah Sakit Umum Negara (dr. Ni Putu Eka Indrawati),

10 Sekda Kab. Jembrana (Drs. I Made Budiasa, M.Si).

11 Para Asisten Setda Kab. Jembrana,

12 Sekretaris DPRD Kab. Jembrana (I Komang Suparta, S.Sos. M.A.P),

13. Wakil Ketua DPRD Kab. Jembrana beserta anggota,

14. Para pimpinan OPD Kab. Jembrana,

15. Ketua KPU Kab. Jembrana diwakili Komisioner,

16. Ketua Bawaslu Kab. Jembrana diwakili Korsek (I Putu Gili Astika, S.Pd),

17. Camat se-Kab. Jembrana.

18. Perbekel dan Lurah se-Kab. Jembrana

19. Para Rohaniwan,

 




Adapun rangkaian kegiatan sbb : Kegiatan di awali dengan pelaksanaan upacara mejaya-jaya bertempat di Pura Nithi Praja Pemkab. Jembrana yang dilaksanakan Anggota DPRD Kab. Jembrana Masa Jabatan 2024-2029 dan dipuput oleh Jero Mangku Pura Nithi Praja Pemkab. Jembrana I Gusti Made Wasa. Selanjutnya Rapat Paripurna diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya. dan dilanjutkan dengan sambutan pembuka oleh Ketua DPRD Kab. Jembrana Periode 2019-2024 (Ni Made Sri Sutharmi, S.M.) yang pada intinya menyampaikan kepada seluruh hadirin yang sudah hadir pada pagi hari ini, kami mengucapkan selamat datang dan terimakasih karena sudah datang pada kegiatan Rapat Paripurna DPRD. Hari ini merupakan hari yang ditunggu-tunggu bagi calon anggota DPRD terpilih karena hari ini akan dilaksanakan pengambilan sumpah yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Negara. Kami mengucapkan terimakasih kepada anggota yang akan melaksanakan purna tugas yang mana mulai dari dilantik pada tahun 2019 sudah melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat. Dengan ini sidang pada hari ini tanggal 13 Agustus 2024 kami buka secara resmi dan terbuka untuk umum kata Sri Sutharmi.

Setelah Sambutan dari Ketua DPRD Kabupaten Jembrana , acara dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan Gubernur Bali oleh Sekretaris DPRD Kab. Jembrana (I Komang Suparta, S.Sos., M.A.P.) dengan Nomor 668/01-A/HK/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD periode 2019-2024 dan Nomor 669/01-A/HK/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Masa Jabatan Tahun 2024-2029, bahwa sebanyak 35 Anggota DPRD Kab. Jembrana hasil Pileg 14 Februari 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Jembrana dengan rincian :

a) Dapil 1 Kecamatan Negara : 11 kursi

1). I Dewa Putu Merta Yasa, S.T. (PDIP)

2). I Made Putu Yudha Baskara, S.AP. (P. Gerindra)

3). I Putu Sudiasa (P. Golkar)

4). Adrimin (PDIP)

5). Sajidin (PKB)

6). I Made Gangga Paribasa, S.M. ( P. Demokrat)

7). Ketut Wijaya (PDIP)

8). Luh Putu Diah Puspayanthi, S.H. ( P. Demokrat)

9). Hasbil Ma'ani, S.Pd. (PPP)

10). Ni Komang Sri Kendel, S.P. (PDIP)

11). Firlinand Taufieq (P. Golkar)



b) Dapil 2 Kecamatan Melaya : 7 Kursi

1). I Ketut Suastika, S.Sos., M.H. (PDIP)

2). I Made Supartika (P. Gerindra)

3). Drs. I Wayan Wardana (P. Demokrat)

4). I Wayan Suparta (PDIP)

5). I Gede Riawa (PDIP)

6). I Made Sabda (P. Golkar)

7). H. Hairul Adib (PPP)



c) Dapil 3 Kecamatan Pekutatan : 3 kursi

1). Ni Wayan Wirti (P. Golkar)

2). I Nyoman Sudiasa, S.H. (PDIP)

3). I Ketut Sadwi Darmawan, S.E. (P. Gerindra)



d) Dapil 4 Kecamatan Mendoyo : 7 kursi

1). Ni Made Sri Sutharmi, S.M. (PDIP)

2). Ni Made Artini, S.M. (PDIP)

3). I Κοmang Gde Leon Satriana Wijaya, S.M. (P. Demokrat)

4). I Gusti Putu Putra Legawa, A.Md.Keu. (PDIP)

5). I Gede Putu Suegardana Cita, S.E. (PDIP)

6). I Nyoman Trisna Wirayudha, S.H. (P. Golkar)

7). I Kadek Sadnyana (P. Demokrat)



e) Dapil 5 Kecamatan Jembrana : 7 kursi

1). I Dewa Komang Wiratnadi, S.T. (PDIP)

2). I Kade Joni Asmara Adi Putra (P. Golkar)

3). Ir. I Ketut Suastika Yasa (PDIP)

4). Adi Oktariana (P. Demokrat)

5). I Nengah Budiasa (PDIP)

6). Muhamad Yunus (PKB)

7). I Gusti Putu Wiradi (P. Gerindra)

 




Setelah Acara Pengucapan Sumpah oleh Anggota DPRD Kab. Jembrana Masa Bhakti 2024-2029, acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah, Penyematan Pin dan Penyerahan SK Anggota DPRD Kab. Jembrana Masa Bhakti 2024-2029, Pengumuman Pimpinan Sementara DPRD Kab. Jembrana., Penyerahan Palu Pimpinan dan Buku Memori secara simbolis dari Pimpinan Periode sebelumnya kepada Ketua Sementara DPRD Kab. Jembrana. dilanjutkan Sambutan Pimpinan Sementara DPRD Kab. Jembrana pada intinya menyampaikan kepada seluruh tamu undangan serta anggota DPRD yang sudah dilantik pada hari ini kami mengucapkan terimakasih karena kegiatan pengambilan sumpah sudah berjalan dengan aman dan tertib. Sesuai dengan peraturan yang ada makan sebelum pimpinan DPRD yang dibentuk maka harus ada pejabat sementara yang mana kami diberikan tanggung jawab sebagai pimpinan DPRD Sementara. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Jembrana serta steak holder terkait karena telah ikut mensukseskan pemilu dengan baik serta jujur dan adil. Melalui kesempatan ini kami memohon dukungan kepada seluruh hadirin baik pemerintah maupun anggota DPRD yang sudah diambil sumpahnya untuk tetap membantu kami dalam pelaksanaan tugas sebagai pejabat sementara untuk memimpin DPRD Kab. Jembrana. Sambutan Gubernur Bali yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jembrana pada intinya menyampaikan bahwa sangat bergembira karena proses konstitusional peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana telah dapat dirampungkan sesuai tahapan yang telah ditentukan.Dengan demikian, tidak terjadi stagnasi pelaksanaan fungsi-fungsi kelembagaan Dewan dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jembrana.

Kita patut berbangga, bahwa pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2024 khususnya di Kabupaten Jembrana telah berlangsung dengan aman, lancar, damai, dan demokratis. Hal ini tidak terlepas dari partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat Jembrana, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut. Pada kesempatan yang baik ini, saya juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh jajaran KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu, unsur keamanan dari TNI/Polri, serta sema pihak sehingga pesta demokrasi berjalan lancar, penuh dialektika, mengedepankan etika, dan taat hukum.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah adalah dua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah. Kedua lembaga ini sama-sama berstatus pimpinan daerah. Oleh sebab itu, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah harus dilakukan dengan baik untuk terlaksananya program pembangunan daerah secara efektif dan efesien. Sebagaimana paradigma Good Governance atau pemerintahan yang baik mensyaratkan tata kelola yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Atas nama Pemerintah Provinsi Bali, saya mengucapakan "SELAMAT" kepada segenap Anggota DPRD Kabupaten Jembrana Masa Jabatan 2024-2029. Saya berharap, saudara-saudara segera beradaptasi dalam tugas pengabdian yang terhormat ini, untuk bersama-sama turut serta meningkatkan kinerja institusi Dewan, dengan meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Jembrana Masa Jabatan 2019-2024, yang telah mengakhiri masa tugasnya, saya mengucapkan banyak terima kasih atas pengabdiannya selama lima tahun terakhir. Mudah-mudahan pengalaman ini menjadi bekal untuk melanjutkan pengabdian dalam bentuk yang lain di masyarakat. Semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa senantiasa memberikan bimbingan, tuntunan dan perlindungan kepada kita sekalian.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan Pembacaan Doa bersama dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh para tamu undangan.



Wednesday, July 10, 2024

PEDOMAN PENYUSUNAN PROPOSAL DANA HIBAH BAGI ORMAS

 PENYUSUNAN PROPOSAL HIBAH 

BAGI ORGANISASI KEMASYARAKATAN






Setiap organisasi kemasyarakatan pasti telah menyusun program dan kegiatan yang telah tertuang dalam program jangka pendek maupun program jangka menengah dari Organisasi Kemasyarakatan itu sendiri. Namun adakalanya program dan kegiatan itu tidak bisa terlaksana dengan baik karena terbentur pada faktor pendanaan. 

Berkenaan dengan hal tersebut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jembrana memandang perlu menyusun panduan bagi pengurus ormas yang sudah mendaftarkan keberadaan organisasinya di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jembrana an akan mengajukan proposal bantuan hibah kepada Bupati Jembrana. Sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Jembrana  Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial, Ormas yang sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jembrana berhak mengajukan proposal kepada Bupati Jembrana melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jembrana.

Agar teman teman pengurus Ormas memiliki acuan dalam menyusun proposal bantuan hibah keuangan maka bersama ini kami telah siapkan template proposal yang dapat diunduh melalui link berikut,

Demikian disampaikan, semoga bermanfaat, terima kasih

Link Proposal Hibah Bantuan Keuangan Ormas 

Thursday, June 27, 2024

VERIFIKASI FAKTUAL ORGANISASI KEMASYARAKATAN

 BADAN KESBANGPOL KABUPATEN JEMBRANA MELAKSANAKAN KEGIATAN VERIFIKASI FAKTUAL ORGANISASI KEMASYARAKATAN TAHUN 2024




    Kegiatan Verifikasi Faktual dilaksanakan pada bulan Juni 2024, pada Tanggal  4 Juni 2024, 5 Juni 2024, 10 Juni 2024, 11 Juni 2024 dari  pukul 8.00 WITA  sd selesai, bertempat di Kantor Sekretariat Ormas masing-masing.


   Verifikasi dilakukan terhadap ormas yang melaporkan keberadaannya ke Pemerintah Kabupaten Jembrana pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  oleh Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kabupaten Jembrana 


     Tim Verifikasi Faktual Ormas terdiri dari :

-  Kabid Poldagri dan Ormas pada Badan Kesbangpol Jembrana

-  Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana

-  Kasat Intelkam Polres Jembrana

-  Pasi Intel Kodim 1617/Jembrana

-  Analis Kebijakan Ahli Muda pada Badan Kesbangpol Jembrana

          ada 8 lembaga Organisasi Kemasyarakatan yang diverifikasi Faktual yaitu :

           - Yayasan Smoot Bali bersekretariat di Lingk.Biluk Poh, Kel.Tegalcangkring

-  Yayasan Dibia Amerta bersekretariat di Jln Ngurah Rai No 121 Negara

-  Yayasan Orhiba bersekretariat Lingk.Pangkung Gondang,Kel.Sangkar           Agung

-  DPC Pepabri bersekretariat Jln Pahlawan Graha Purna Yuda

-  KBPP POLRI bersekretariat di Lingk.Anyarsari,Kel BB Agung- Negara

-  Persatuan Pensiunan Indonesia bersekretariat di Kel.Dauhwaru-Jembrana

-  Yayasan Sanggar Seni Titi Pasuwitran bersekretariat di Br Bale Agung-          Yehembang

-  FORGAS (Forum Gerakan Adat Senusantara) bersekretariat di Br Tengah       Mendoyo Dauh Tukad Mendoyo


  Pada kesempatan itu Kabid Poldagri dan Ormas, selaku Ketua Tim Terpadu Pengawasan Ormas, menyampaikan sesuai dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pelaporan Ormas, kami dengan tim verifikasi bersama-sama melakukan pemantauan dan pengawasan Ormas untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah.

 Terkait kelengkapan administrasi, untuk organisasi yang masih kurang lengkap selanjutnya mohon dilengkapi serta masing-masing Ormas untuk membuat email organisasi dan web organisasi dengan disertakan program kerja sehingga dapat diakses oleh masyarakat.





Tuesday, May 28, 2024

KESBANGPOL KABUPATEN JEMBRANA MELAKSANAKAN RAPAT PENYERAHAN SERTIFIKAT BUKTI LAPOR DIRI KEBERADAAN ORMAS


BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK  KABUPATEN JEMBRANA MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI ORMAS



Kamis/27 November 2023 bertempat diruang rapat KesbangpolKabupaten Jembrana telah dilaksanakan Rapat Organisasi Kemasyarakatan dan Penyerahan Sertifikat Bukti Lapor Diri Organisasi Kemasyarakatan.

Rapat Koordinasi yang dilaksanakan secara rutin setelah melakukan kegiatan verifikasi faktual ini mengundang Ketua Organisasi Kemasyarakatan Se Kabupaten Jembrana yang sudah mempunyai Sertifikat Bukti Lapor Diri. 

Selain itu juga kegiatan ini dirangkaikan dengan Penyerahan Sertifikat Bukti Lapor Diri kepada 7 lembaga Ormas yang baru saja memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yaitu :  Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 

Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi ini :

– Kaban Kesbangpol Kabupaten Jembrana

– Kabid Poldagri dan Ormas

– Ketua Organisasi Kemasyarakatan sebanyak 34 Lembaga Ormas

- Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Kesbangpol Kab.Jembrana 

 

Acara Rapat Koordinasi ini  diawalai dengan:

1.    Pembukaan Acara

2.    Sambutan/Pengarahan Kepala Badan Kesbangpol Kab.Jembrana

3.  Pemberian Materi tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dibawakan oleh Kabid Poldagri dan Ormas

4.    Diskusi/Tanya jawab

5.    Penyerahan Sertifikat Bukti Lapor Diri kepada Organisasi Kemasyarakatan

6.    Sesi Dokumentasi / Foto Bersama.


  Adapun Organisasi Kemasyarakatan yang diundang dalam acara raopat koordinasi meliputi: DPC Gerkatin, DPC Pertuni, DPC Baladika Bali Angunggah Shanti, Komunitas Persaudaraan Kesejahteraan Masyarakat ex Timtim, Pc. Persatuan Istri Purnawirawan TNI-POLRI Cabang Jembrana, Aliansi pemuda Hindhu Bali, Pimpinan Cabang Muslimat NU, Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI ), Pengurus Daerah Wanita Islam Kabupaten Jembrana, DPC Asosiasi Pendeta Indonesia, Laskar Bali Shanti, DPD Satria Kita Pancasila, Wanita Katolik Republik Indonesia, Organisasi Amatir Radio Indonesia, Yayasan Gandamayu, Pemuda Batak Bersatu, DPD Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT) Indonesia Bersatu, Majelis Umat Kristen Indonesia, Radio Antar Penduduk Indonesia, Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI -AD, LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia), FKRH (Forum Komunikasi Remaja Hundu), Yayasan Manik Bulan Sabit, LSM Bina Masyarakat Pengambengan, PHDI ( Parisada Hindu Darma Indonesia), Yayasan Giri Amerta Shanti, Hidayahtulah, Shiddiqiyah, Yayasan Perjuangan Wahidiyah dan Pondok Pesantren Kedunglo  Kabupaten Jembrana, KAMIJO (Kader Militan Jokowi), Yayasan Nidaul Islam, Darma Wanita Persatuan Kabupaten Jembrana, FIGBER (Forum Independem Gilimanuk Bersatu), Yayasan Kesatria Keris Bali.


   Dalam Kegiatan rapat koordinasi Kepala Bidang Politik Dalamm Negeri dan Ormas juga menyampaikan materi sosialisasi tentang: Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kegiatan Rapat Koordinasiini dilaksanakan untuk menjalin  tali silahturahmi  kepada Seluruh Organisasi Kemasyarakatan yang ada agarterbangun  sinergi bersama-sama membantu Pemerintah Daerah   dalam   rangka  mewujudkan Jembrana Emas 2026

          

 

 

 

 

 

 

 

         

     

 

 

 

 






Tuesday, May 14, 2024

KPU Jembrana Menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Pemilu 2024.

 KPU Jembrana  Menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi  Dan Penetapan Calon Terpilih  Anggota DPRD  Pemilu 2024.

 Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Jembrana


Kamis, 2 Mei 2024 bertempat di Hotel Jimbarwana Negara, telah berlangsung Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi  dan Penetapan Calon Terpilih  Anggota DPRD Kabupaten Jembrana Pemilu 2024.

Rapat Pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya didampingi oleh Komisioner KPU Kabupaten Jembrana. Hadir dalam Acara Rapat Pleno terbuka:

1.      Bupati Jembrana di Wakili oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jembrana;

2.      Ketua DPRD Kabupaten Jembrana diwakili oleh Ketua Komisi I Drs. Ida Bagus Susrama

3.      Kapolres Jembrana didampingi Kasat Intelkam Polres Jembrana dan Kabag Ops Polres Jembrana;

4.      Dandim 1617 Jembrana;

5.      Kajari Negara diwakili Kasi Intel Kejaksaan Negeri Negara.

6.      Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana;

7.      Kepala Kesbangpol Jembrana diwakili Kepala Bidang Poldagri dan Ormas;

8.      Perwakilan dari Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

 


Ketua Komisi 1 DPRD Jembrana, Kasi Intel Kejari Negara, Kaban Kesbangpol, Kabag Ops Polres Jembrana, Danramil Pekutatan/Pasi Intel Dandim 1617 Jembrana

Berdasarkan Keputusan  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 234 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Jembrana  Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, ditetapkan  nama-nama Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Berikut:

 

 

Sekretaris KPU, Kabid Poldagri dan Ormas, Ketua Bawaslu dan Kasat Intelkam Polres Jembrana

DAERAH PEMILIHAN : JEMBRANA 1 (SATU)
ALOKASI KURSI: 11 (SEBELAS)

 

No.

Nama Calon Terpilih

Perolehan Suara Sah

Nomor Urut Dalam DCT

Nama Partai Politik

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

1.

I Dewa Putu Mertayasa, S.T.

4.920

1

PDI Perjuangan

2.

I Putu Sudiasa

3.119

7

Partai Golkar

3.

I Made Gangga Paribasa, S.M.

2.496

1

Partai Demokrat

4.

I Made Putu Yudha Baskara, S.AP.

3.228

1

Partai Gerindra

5.

Adrimin

2.713

2

PDI Perjuangan

6.

Sajidin

2.649

1

PKB

7.

Hasbil Ma’ani, S.Pd.

2.128

4

PPP

8.

Ferlinand Taufieq

1.922

5

Partai Golkar

9.

I Ketut Wijaya

2.425

4

PDI Perjuangan

10.

Luh Putu Diah Puspayanti

2.311

6

Partai Demokrat

11.

Ni Komang Sri Kendel, S.P.

1.930

3

PDI Perjuangan

 

DAERAH PEMILIHAN : JEMBRANA 2 (DUA)
ALOKASI KURSI: 7 (TUJUH)

 

No.

Nama Calon Terpilih

Perolehan Suara Sah

Nomor Urut Dalam DCT

Nama Partai Politik

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

1.

I Ketut Suastika, S.Sos

4.603

1

PDI Perjuangan

2.

I Made Supartika

2.939

2

Partai Gerindra

3.

Drs. I Wayan Wardana

2.931

1

Partai Demokrat

4.

I Wayan Suparta

1.967

4

PDI Perjuangan

5.

I Made Sabda

1.694

1

Partai Golkar

6.

H. Hairul Adib

1.590

1

PPP

7.

I Gede Riawa

1.729

2

PDI Perjuangan

 

  

DAERAH PEMILIHAN : JEMBRANA 3 (TIGA)
ALOKASI KURSI: 3 (TIGA)
 

No.

Nama Calon Terpilih

Perolehan Suara Sah

Nomor Urut Dalam DCT

Nama Partai Politik

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

1.

I Nyoman Sudiasa, S.H.

3.217

1

PDI Perjuangan

2.

Ni Wayan Wirti

3.815

1

Partai Golkar

3.

I Ketut Sadwi Darmawan, S.E.

3.132

1

Partai Gerindra

 

DAERAH PEMILIHAN : JEMBRANA 4 (EMPAT)
ALOKASI KURSI: 7 (TUJUH)

 

No.

Nama Calon Terpilih

Perolehan Suara Sah

Nomor Urut Dalam DCT

Nama Partai Politik

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

1.

Ni Made Sri Sutharmi, S.M.

6.318

1

PDI Perjuangan

2.

I Komang Gde Leon Satriana Wijaya, S.M.

3.049

1

Partai Demokrat

3.

I Nyoman Trisna Wirayudha, S.H.

2.035

4

Partai Golkar

4.

Ni Made Artini, S.M.

3.375

3

PDI Perjuangan

5.

Gusti Putu Putra Legawa, A.Md. Keu

2.550

7

PDI Perjuangan

6.

I Gede Putu Suegardana Cita, S.E.

2.137

2

PDI Perjuangan

7.

I Kadek Sadnyana

1.996

2

Partai Demokrat

 

DAERAH PEMILIHAN : JEMBRANA 5 (LIMA)
ALOKASI KURSI: 7 (TUJUH)

 

No.

Nama Calon Terpilih

Perolehan Suara Sah

Nomor Urut Dalam DCT

Nama Partai Politik

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

1.

I Dewa Komang Wiratnadi, S.T.

3.006

1

PDI Perjuangan

2.

Adi Oktariana

2.309

7

Partai Demokrat

3.

I Kade Joni Asmara Adi Putra

2.830

2

Partai Golkar

4.

Ir. Ketut Suastika Yasa

2.756

2

PDI Perjuangan

5.

I Gusti Putu Wiradi

1.618

1

Partai Gerindra

6.

I Nengah Budiasa

2.237

6

PDI Perjuangan

7.

Muhamad Yunus

2.225

1

PKB


Selanjutnya nama-nama Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, setelah dibacakan oleh Komisioner KPU dan mendapatkan masukan dari peserta rapat pleno selanjutnya ditetapkan dalam Berita Acara Rapat Nomor 69 /PL.01.9-BA/5101/4/2024. Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Jembrana Dalam Pemiliha

 

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILUKADA 2024

KPU JEMBRANA GELAR  RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILUKADA 2024 KPU Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Pleno T...