Monday, May 6, 2024

SYARAT PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN PERSYARATAN PENDAFTARAN ORGANISASI MASYARAKAT (ORMAS) PADA BADAN KESBANGPOL KABUPATEN JEMBRANA



SYARAT PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
PERSYARATAN PENDAFTARAN ORGANISASI MASYARAKAT (ORMAS) PADA BADAN KESBANGPOL KABUPATEN JEMBRANA
(sesuai dengan PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan





NO

URAIAN

KETERANGAN

 

1.

Surat permohonan pencatatan keberadaan Organisasi yang ditandatangani pendiri dan pengurus ormas

 

2.

Salinan atau fotocopy akte pendirian organisasi masyarakat (dari notaris), yang memuat AD/ART.

 

3.

Fotocopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (memuat paling sedikit nama dan lambang, tempat kedudukan, asas dan tujuan, dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa, pengawasan internal dan pembubaran organisasi).

 

4.

Program kerja.

 

5.

Susunan pengurus yang dibuktikan dengan surat keputusan tentang susunan pengurus ormas secara lengkap yang sah dengan adiar ormas yang memuat paling sedikit ketua, bendahara dan sekretaris atau sebutan lain dan pengurus dan anggota, kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia tanpa terkecuali.

 

6.

Biodata pengurus organisasi, ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya.

 

7.

Pas Foto berwarna pengurus organisasi ukuran (4x6) terbaru dalam 3 bulan terakhir (ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya).

 

8.

Fotocopy E-KTP pengurus organisasi (ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya).

 

9.

Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama organisasi masyarakat.

 

10.

Surat keterangan domisili sekretariat organisasi masyarakat dari lurah/camat.

 

11

Keabsahan Kantor sekretariat.

 

12.

Foto sekretariat/kantor (tampak depan yang memuat papan nama).

 

13.

Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan/tidak dalam perkara di pengadilan di atas materai Rp 10.000.

 

14.

Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan

 

15.

Formulir isian data ormas

 

16.

Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan parpol yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dan bermaterai 10.000

 

17.

Surat pernyataan bahwa nama lambang bendera,tanda gambar, symbol.atribut dan cap, stempel yg digunakan belum menjadi hak paten dan hak cipta pihak lain serta bukan milik pemerintah yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris

 

18.

Rekomendasi dari kementerian yg melaksanakan urusan dibidang agama utk ormas yg memiliki kekhususan bidang keagamaan

 

19.

Rekomendasi dari kementerian atau perangkat daerah yg membidangi urusan kebudayaan utk ormas yg memiliki kekhususan bidang kepercayaan kpd TYME

 

20.

Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintah atau tokoh masyarakat yang bersangkutan yang Namanya dicantumkan dalam kepengurusan ormas

 

 

Bukti dukung kelengkapan Administrasi dapat didownload pada link Kelengkapan Administrasi

No comments:

Post a Comment

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILUKADA 2024

KPU JEMBRANA GELAR  RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILUKADA 2024 KPU Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Pleno T...