Monday, May 9, 2022

Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan/ Ormas Melalui Aplikasi SIOLA

Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan/ Ormas ke ULA Kemdagri 

Melalui Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA)


PERMOHONAN PENDAFTARAN SKT ORMAS/LSM

Dasar Hukum

1. UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang. >>>>   Download

2. Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan >>>>>     Download

Pendaftaran Organisasi Kemasyarakat (Ormas) yang tidak berbadan hukum dilakukan melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Jembrana berdasarkan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 dan Pelaporan Keberadaan Organisasi Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum pada Badan Kesbangpol Kabupaten Jembrana dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.





PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN ORMAS KEPADA MENDAGRI MELALUI UNIT LAYANAN ADMINISTRASI



Organisasi Kemasyarakatan yang akan mendaftarkan Ormasnya ke Unit Layanan Administrasi Kemdagri diwajibkan menyampaikan surat permohonan pencatatan keberadaan Organisasi Kemasyarakatan yang ditandatangani pendiri dan pengurus Ormas, kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada gubernur dan bupati, dengan melampirkan sebagai berikut:


  1. Salinan/Fotokopi Akte Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD/ART; yang memuat paling sedikit: (nama dan lambang; tempat kedudukan; asas, tujuan dan fungsi; kepengurusan; hak dan kewajiban anggota; pengelolaan keuangan; mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan pembubaran organisasi).
  2. Program Kerja;
  3. Susunan Pengurus paling sedikit terdiri atas: ( Ketua atau sebutan lain; Sekretaris atau sebutan lain; dan Bendahara atau sebutan lain) Seluruh pengurus dan anggota Ormas berkewarganegaraan Indonesia;
  4. Kelengkapan dokumen susunan pengurus mencangkup: ( Biodata pengurus organisasi yaitu: ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lainnya, Pastfoto pengurus organisasi berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam), terbaru dalam 3 (tiga bulan terakhir, fotokopi Kartu Tanda penduduk Elektronik pengurus organisasi, dan surat keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sesuai dengan AD/ART Ormas.
  5. Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa setempat atau sebutan lainnya, Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas memuat lampiran: bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola, dan foto kantor atau sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Ormas;
  7. Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
  8. Surat Pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Selain persyaratan permohonan pendaftaran di atas, pemohon juga diwajibkan melampirkan:



  1. Formulir isian data Ormas;
  2. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Ormas atau sebutan lainnya;
  3. Surat Pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Ormas atau sebutan lainnya;
  4. Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
  5. Rekomendasi dari kementerian  dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
  6. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintah, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas
Demikian Persyaratan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakat (Ormas) yang dapat kami sampaikan dalam rangka mempermudah dalam pelayanan kepada masyarakat yang akan mendaftarkan Ormas ke Unit Layanan Administrasi Kemdagri. Semoga bermanfaat.
Terima kasih
LINK APLIKASI SIOLA KEMENDAGRI KLIK>>>: https://ula.kemendagri.go.id/loginpublik

No comments:

Post a Comment

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILUKADA 2024

KPU JEMBRANA GELAR  RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILUKADA 2024 KPU Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Pleno T...