Badan Kesbangpol Kab. Jembrana Melaksanakan Sosialisasi Perpu Nomor 2 Tahun 2017 Sekaligus Menyerahkan SKT Bagi Parpol dan Ormas
Selasa 2 Agustus 2022, Badan Kesbangpol Kabupaten Jembrana menggelar acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dirangkaikan dengan kegiatan Penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Parpol dan Ormas yang belum memiliki SKT atau status masa aktif SKTnya sudah habis.
Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada para pengurus Partai Politik dan Ormas terkait dengan regulasi yang harus dipedomani dalam menjalankan roda organisasi Politik maupun Organisasi kemasyarakatan agar tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945 serta tetap mengacu kepada AD/ART organisasi masing-masing.
Dengan telah diterbitkannya SKT bagi Parpol dan Ormas tersebut berarti secara yuridis formal Parpol dan Ormas yang bersangkutan sudah terverifikasi keberadaan sekretariat dan kepengurusannya dan telah tercatat sebagai organisasi yang resmi di tingkat Kabupaten.
Acara sosialisasi yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat keterangan Terdaftar (SKT dihadiri oleh Ketua Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Suara rakyat Indonesia (Parsindo), Ketua Yayasan Garda Keadilan dan kesejahteraan Masyarakat Nusantara (Gandamayu), Ketua Ormas Wanita Islam Kabupaten Jembrana dan Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB). Acara sosialisasi dan penyerahan SKT berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan yang diakhiri dengan acara ramah tamah.
Link Liputan Semesta TV: https://youtu.be/CU99JVQXtEY
Link Regulasi Parpol dan Ormas Klik Link di bawah
.jpeg)


.jpeg)
.jpeg)
No comments:
Post a Comment