Sunday, April 2, 2023

PERSYARATAN PENDIRIAN ORMAS YANG BERBADAN HUKUM

  1. akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART (memuat : nama dan lambang; tempat kedudukan; asas, tujuan, dan fungsi; kepengurusan; hak dan kewajiban anggota; pengelolaan keuangan; mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; pembubaran organisasi);
  2. program kerja;
  3. susunan pengurus (SK kepengurusan lengkap sesuai AD/ART; biodata pengurus; pas foto berwarna 4×6 terbaru; Fc. E-KTP pengurus ketuasekretaris, dan bendahara atau sebutan lain( hrs WNI);
  4. surat keterangan domisili sekretariat Ormas dari kepala desa/lurah setempat dan memuat lampiran:
  5. bukti kepemilikan (surat perjanjian kontrak/ ijin pakai)
  6. foto kantor atau sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama;
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Ormas;
  8. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
  9. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

(1) lampiran:

  1. formulir isian data Ormas;
  2. surat pernyataan f, g, tidak berafiliasi , bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah; (terlampir)
  3. rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
  4. rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
  5. surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokohmasyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas. (Permendagri No. 57 Tahun 2017)

PERSYARATAN PENDAFTARAN ORMAS YANG TIDAK BERBADAN HUKUM

  1. akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART (memuat : nama dan lambang; tempat kedudukan; asas, tujuan, dan fungsi; kepengurusan; hak dan kewajiban anggota; pengelolaan keuangan; mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; pembubaran organisasi);
  2. program kerja;
  3. susunan pengurus (SK kepengurusan lengkap sesuai AD/ART; biodata pengurus; pas foto berwarna 4×6 terbaru; Fc. E-KTP pengurus ketuasekretaris, dan bendahara atau sebutan lain( hrs WNI);
  4. surat keterangan domisili sekretariat Ormas dari kepalqdesa/lurah setempat dan memuat lampiran:
  5. bukti kepemilikan (surat perjanjian kontrak/ ijin pakai)
  6. foto kantor atau sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama;
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Ormas;
  8. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
  9. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

(1) lampiran:

  1. formulir isian data Ormas;
  2. surat pernyataan f, g, tidak berafiliasi , bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah; (terlampir)
  3. rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
  4. rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
  5. surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas. (Permendagri No. 57 Tahun 2017)

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILUKADA 2024

KPU JEMBRANA GELAR  RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILUKADA 2024 KPU Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Pleno T...