TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM 2024
BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2022
Sebagai salah satu amanah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.
Kapan mulai tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 itu? Berikut tahapannya
TAHAPAN DAN JADWAL
PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024
JADWAL TAHAPAN N Pemilu 2024
Perencanaan Program dan Anggaran 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
Penyusunan Peraturan KPU 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
Penetapan Peserta Pemilu 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 6 Desember 2022 - 25 November 2023
Pencalonan DPD 24 April 2023 - 25 November 2023
Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 28 November 2023 - 10 Februari 2024
masa Kampanye Pemilu 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
Masa Tenang 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
Pemungutan dan Penghitungan Suara 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi 1 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD 20 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Mari kita wujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Terbuka, Jujur. Adil dan Bermartabat.

No comments:
Post a Comment