BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN JEMBRANA MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI ORMAS
Kamis/27 November 2023 bertempat diruang rapat KesbangpolKabupaten Jembrana telah dilaksanakan Rapat Organisasi Kemasyarakatan dan Penyerahan Sertifikat Bukti Lapor Diri Organisasi Kemasyarakatan.
Rapat Koordinasi yang dilaksanakan secara rutin setelah melakukan kegiatan verifikasi faktual ini mengundang Ketua Organisasi Kemasyarakatan Se Kabupaten Jembrana yang sudah mempunyai Sertifikat Bukti Lapor Diri.
Selain itu juga kegiatan ini dirangkaikan dengan Penyerahan Sertifikat Bukti Lapor Diri kepada 7 lembaga Ormas yang baru saja memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yaitu : Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi ini :
–
Kaban Kesbangpol Kabupaten Jembrana
–
Kabid Poldagri dan Ormas
–
Ketua Organisasi Kemasyarakatan sebanyak 34 Lembaga Ormas
- Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Kesbangpol Kab.Jembrana
Acara Rapat Koordinasi ini diawalai dengan:
1.
Pembukaan Acara
2.
Sambutan/Pengarahan Kepala Badan Kesbangpol
Kab.Jembrana
3. Pemberian Materi tentang Organisasi Kemasyarakatan yang
dibawakan oleh Kabid Poldagri dan Ormas
4.
Diskusi/Tanya jawab
5.
Penyerahan Sertifikat Bukti Lapor Diri kepada Organisasi
Kemasyarakatan
6. Sesi Dokumentasi / Foto Bersama.
Adapun Organisasi Kemasyarakatan yang diundang dalam acara raopat koordinasi meliputi: DPC Gerkatin, DPC Pertuni, DPC Baladika Bali Angunggah Shanti, Komunitas Persaudaraan Kesejahteraan Masyarakat ex Timtim, Pc. Persatuan Istri Purnawirawan TNI-POLRI Cabang Jembrana, Aliansi pemuda Hindhu Bali, Pimpinan Cabang Muslimat NU, Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI ), Pengurus Daerah Wanita Islam Kabupaten Jembrana, DPC Asosiasi Pendeta Indonesia, Laskar Bali Shanti, DPD Satria Kita Pancasila, Wanita Katolik Republik Indonesia, Organisasi Amatir Radio Indonesia, Yayasan Gandamayu, Pemuda Batak Bersatu, DPD Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT) Indonesia Bersatu, Majelis Umat Kristen Indonesia, Radio Antar Penduduk Indonesia, Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI -AD, LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia), FKRH (Forum Komunikasi Remaja Hundu), Yayasan Manik Bulan Sabit, LSM Bina Masyarakat Pengambengan, PHDI ( Parisada Hindu Darma Indonesia), Yayasan Giri Amerta Shanti, Hidayahtulah, Shiddiqiyah, Yayasan Perjuangan Wahidiyah dan Pondok Pesantren Kedunglo Kabupaten Jembrana, KAMIJO (Kader Militan Jokowi), Yayasan Nidaul Islam, Darma Wanita Persatuan Kabupaten Jembrana, FIGBER (Forum Independem Gilimanuk Bersatu), Yayasan Kesatria Keris Bali.
Dalam Kegiatan rapat koordinasi Kepala Bidang Politik Dalamm Negeri dan Ormas juga menyampaikan materi sosialisasi tentang: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kegiatan Rapat Koordinasiini dilaksanakan untuk menjalin tali silahturahmi kepada Seluruh Organisasi Kemasyarakatan yang ada agarterbangun sinergi bersama-sama membantu Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan Jembrana Emas 2026



