Wednesday, May 8, 2024

TAHAPAN DAN JADWAL PEMILUKADA 2024


TAHAPAN DAN JADWAL PEMILUKADA 2024

Komisi Pemilihan UMUM (KPU) RI telah secara resmi merilis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024
.
Secara garis bedar tahapan pemilihan terdiri atas:
a. tahapan persiapan ; dan
b. tahapan penyelenggaraan.



A. Tahapan persiapan meliputi:

  1. perencanaan program dan anggaran;
  2. penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan ;
  3. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi: penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksannaan pemilihan.
  4. pembentukan PPK, PPS dan KPPS;
  5. pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
  6. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  7. penyerahan aftar penduduk potensial Pemilih, dan;
  8. pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.

B. Sedangkan Tahapan Penyelenggaraan meliputi:

  1. pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  2. pendaftaran Pasangan Calon;
  3. penelitian persyaratan calon
  4. penetapan pasangan Calon;
  5. pelaksanaan Kampanye;
  6. pelaksanaan Pemungutan Suara;
  7. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  8. penetapan calon terpilih;
  9. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan; dan
  10. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.


Lantas, apa saja tahapan Pilkada 2024?


Tahap Persiapan Pilkada 2024

  1. Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
  6. Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
  7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024


  1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  4. Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
  5. Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
  6. Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  9. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
  10. Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  11. Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  12. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  13. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
  14. Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
  15. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
  16. Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
  17. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
  18. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
  19. Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi(wnt)



No comments:

Post a Comment

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILUKADA 2024

KPU JEMBRANA GELAR  RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILUKADA 2024 KPU Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Pleno T...