TAHAPAN DAN JADWAL PEMILUKADA 2024
.
Secara garis bedar tahapan pemilihan terdiri atas:
a. tahapan persiapan ; dan
b. tahapan penyelenggaraan.
A. Tahapan persiapan meliputi:
- perencanaan program dan anggaran;
- penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan ;
- perencanaan penyelenggaraan yang meliputi: penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksannaan pemilihan.
- pembentukan PPK, PPS dan KPPS;
- pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
- pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- penyerahan aftar penduduk potensial Pemilih, dan;
- pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.
B. Sedangkan Tahapan Penyelenggaraan meliputi:
- pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- pendaftaran Pasangan Calon;
- penelitian persyaratan calon
- penetapan pasangan Calon;
- pelaksanaan Kampanye;
- pelaksanaan Pemungutan Suara;
- penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
- penetapan calon terpilih;
- penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan; dan
- pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Lantas, apa saja tahapan Pilkada 2024?
Tahap Persiapan Pilkada 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
- Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
- Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi(wnt)


No comments:
Post a Comment